Ratusan Warga Desa Pingkuk Terima Sertifikat Tanah PTSL dari BPN Magetan
Kepala Kantah BPN Magetan, Kepala Desa Pingkuk beserta Forcopimca Bendo berfoto bersama saat acara pembagian sertifikat PTSL. |
Lintastoday.com, Magetan – Sebanyak 800 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi dibagikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan kepada masyarakat Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di aula Balai Desa Pingkuk dan dihadiri oleh Kepala Kantah BPN Magetan Janny Danny Assa, Forkopimca Kecamatan Bendo, serta Kepala Desa Pingkuk Ajis Santoso bersama perangkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah BPN Magetan Janny Danny Assa menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti sah dan kuat secara hukum terhadap tanah yang dimilikinya.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi menjadi bukti legal yang sangat penting untuk melindungi hak atas tanah masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat menyimpan dan memanfaatkannya dengan bijak, tidak tergesa-gesa menjaminkan atau memperjualbelikannya tanpa pertimbangan yang matang,” pesan Janny.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Pingkuk yang telah aktif membantu kelancaran proses PTSL, mulai dari pendataan hingga verifikasi lapangan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya program ini.
Sementara itu, Kepala Desa Pingkuk Ajis Santoso menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPN Magetan atas terealisasinya program PTSL di desanya.
Menurut Ajis, sertifikat yang diterima warga akan memberikan rasa tenang dan kepastian hukum, sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Magetan atas pendampingan dan kerja kerasnya. Dengan adanya sertifikat ini, warga tidak hanya memiliki jaminan hukum atas tanahnya, tetapi juga bisa memanfaatkannya sebagai modal usaha atau pengembangan ekonomi keluarga,” ujar Ajis.
Ajis menambahkan, Pemerintah Desa Pingkuk akan terus mendukung program-program pemerintah yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk bidang pertanahan, ekonomi, dan infrastruktur desa.
Pembagian sertifikat PTSL ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi pertanahan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang tertib dan sejahtera.
(Red)