Aksi Cepat Polres Magetan: Komplotan Perampok dan Penganiaya Nenek di Karas Dibekuk dalam Waktu Kurang dari 30 Jam

Lintastoday.com, Magetan – Aksi kejahatan yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. 

Hanya berselang kurang dari 30 jam, Polres Magetan berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang sempat membuat warga resah.

Ketiga tersangka ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Magetan di sebuah hotel kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah dilakukan pengejaran intensif lintas daerah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni A (53) asal Banten, serta AK (37) dan AJ (47) dari Bandar Lampung. Mereka merupakan kelompok lintas provinsi yang menarget korban lanjut usia dengan modus membujuk masuk ke mobil sebelum melancarkan aksinya,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sebelumnya menginap di sebuah hotel di kawasan Sarangan. Saat melintas di Desa Temenggungan, mereka melihat korban berjalan sendirian dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan kejahatan.

Korban yang dibawa ke dalam mobil sempat dipukuli hingga luka, lalu kehilangan perhiasan dan uang tunai sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo.

Laporan cepat warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Berbekal data tersebut, tim Resmob Polres Magetan bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku hingga berhasil menangkap mereka tanpa perlawanan di Magelang.

“Dalam waktu kurang dari 30 jam, para pelaku berhasil kami amankan. Ini hasil kerja keras dan kekompakan seluruh anggota di lapangan dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKBP Erik.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melapor dan membantu proses penyelidikan. Ia mengingatkan agar warga, khususnya para lansia, selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau agar segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

(Red)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url