Polres Ngawi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Motor Disita Selama Sebulan
Ilustrasi Penggunaan Knalpot Brong. |
Ngawi, Lintastoday.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi akan mengambil langkah tegas terhadap pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan guna menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan.
Penertiban dilakukan melalui sistem hunting, yakni patroli aktif tanpa razia stasioner. Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenakan tilang manual dan kendaraannya disita selama satu bulan.
“Untuk knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari pimpinan. Kami lakukan penindakan tegas. Setelah sidang, knalpot harus diganti sesuai spesifikasi teknis dan motor ditahan selama satu bulan,” ujar KBO Satlantas Polres Ngawi Ipda Prinanto, mewakili Kasatlantas AKP Yuliana Plantika, Senin (4/8/2025).
Ipda Prinanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi dalam proses penyitaan. Masa penahanan kendaraan selama sebulan dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi kendaraan.
“Tidak bisa dua hari atau seminggu. Harus satu bulan. Tujuannya supaya pelanggar kapok dan sadar,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, patroli hunting hanya akan menyasar pengendara yang jelas melakukan pelanggaran. Namun, jika dilakukan dalam operasi gabungan lintas fungsi, razia resmi tetap dimungkinkan.
“Kami tidak sembarang menyetop kendaraan. Hanya yang melanggar. Tapi kalau dalam konteks operasi gabungan, bisa dilakukan razia,” jelas Prinanto.
Satlantas Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan di luar ketentuan teknis, termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, serta tertib di wilayah Kabupaten Ngawi.
(red)