Data Baru, Masalah Lama : Penonaktifan PBI JK Timbulkan Kepanikan Warga Miskin



Ratusan Ribu KPM PBI JK Dinonaktifkan: Ribuan Warga Tak Mampu Kehilangan Akses Kesehatan, Ini Penjelasannya

Lintastoday.com, Jakarta – Ribuan hingga jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia mendadak kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan gratis, menyusul kebijakan pemerintah yang secara masif menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Keputusan ini menyisakan keresahan di tengah masyarakat, terutama kelompok rentan yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

Penonaktifan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengklaim sedang melakukan transisi dan perbaikan data, dari basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Namun, transisi ini mengakibatkan ribuan orang yang seharusnya masih berhak justru terdepak dari daftar penerima manfaat.


📌 Apa Itu PBI JK?

PBI JK merupakan skema bantuan sosial berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh negara, khusus untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Program ini memastikan setiap warga negara tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar tanpa harus membayar iuran bulanan.

Peserta PBI JK ditentukan berdasarkan data dari Kemensos dan diusulkan oleh pemerintah daerah melalui DTKS. Namun sejak 2024-2025, validasi dilakukan dengan pendekatan data baru bernama DTSEN—yang menyatukan seluruh data sosial-ekonomi nasional dari berbagai lembaga.


🚨 Berapa Banyak yang Dinonaktifkan?

Berdasarkan data Kemensos hingga Juni 2025:

  • Lebih dari 7,3 juta KPM PBI JK dinonaktifkan secara nasional.

  • Sekitar 5 juta di antaranya dihapus karena tidak masuk dalam data DTSEN.

  • Sisanya dinilai tidak lagi memenuhi syarat karena tergolong dalam kelompok desil ekonomi menengah atau terindikasi data ganda.


Mengapa Banyak Warga Tak Mampu Terhapus?

Meskipun pemerintah menyebut penonaktifan didasari akurasi data dan efisiensi anggaran, di lapangan banyak penerima yang masih dalam kondisi sangat miskin namun tidak lagi menerima bantuan.

Berikut beberapa faktor penyebab utama:

  1. Tidak Masuk DTSEN

    • Banyak warga belum tercakup dalam DTSEN karena belum dilakukan pendataan ulang atau tidak diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah.

  2. Kesalahan Data Administratif

    • Nama tidak sesuai KTP, NIK tidak aktif, perubahan alamat tanpa pelaporan, atau data ganda menyebabkan sistem menonaktifkan kepesertaan.

  3. Perubahan Kriteria

    • Pemerintah kini menggunakan metode desil ekonomi. Mereka yang masuk kategori desil 5 ke atas (menengah ke atas) dianggap tidak lagi layak menerima bantuan, meski kondisi riil bisa berbeda.

  4. Efisiensi Anggaran

    • Penyesuaian jumlah penerima dilakukan untuk menghemat anggaran negara, meskipun berpotensi menimbulkan exclusion error (orang yang layak justru tidak menerima).


💬 Dampaknya di Lapangan

Banyak warga yang merasa terkejut dan kecewa karena mendadak tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berobat. Status kartu mereka berubah menjadi "Nonaktif", dan harus membayar layanan kesehatan secara mandiri.

Contoh kasus:

“Saya baru tahu kartu saya nonaktif setelah anak saya masuk rumah sakit. Padahal selama ini kami tidak mampu bayar sendiri,” ujar Ibu Siti, warga Bantul, DIY.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara data sistem dan realitas sosial, yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun daerah.


Apa yang Harus Dilakukan Jika PBI JK Dinonaktifkan?

Bagi warga yang merasa masih layak mendapatkan PBI JK namun dinonaktifkan, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Cek Status Kepesertaan

    • Gunakan aplikasi Mobile JKN, telepon ke BPJS 165, atau cek langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

  2. Periksa di Situs Cek Bansos

  3. Ajukan Usulan Kembali ke DTKS/DTSEN

    • Datangi RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mendaftarkan ulang dan mengusulkan masuk ke data penerima bantuan.

  4. Siapkan Dokumen Pendukung

    • Bawa KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan bukti penonaktifan dari BPJS Kesehatan saat mengajukan pengusulan ulang.

  5. Pantau Proses dan Informasi Resmi

    • Pemerintah daerah biasanya membuka periode usulan data setiap bulan atau per triwulan.


🎯 Kesimpulan: Waspada, Proaktif, dan Berdaya

Penonaktifan PBI JK memang dilakukan atas dasar pembaruan dan efisiensi data. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses ini juga membawa risiko ketidakadilan bagi kelompok rentan.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan sistem digital dan algoritma, tetapi juga memperhatikan laporan lapangan serta realitas sosial masyarakat. Di sisi lain, masyarakat harus lebih aktif mengecek status bantuan dan segera mengurus jika terjadi perubahan yang merugikan.

Program jaminan kesehatan seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, bukan alat seleksi yang malah membuat masyarakat miskin semakin rentan.


Info Penting & Kontak:

  • BPJS Kesehatan: Call Center 165

  • Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id

  • DTSEN & DTKS: Bisa diakses di kantor Dinas Sosial atau laman resmi Kemensos

(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Translate