Satreskoba Polres Magetan Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Magetan, Lintastoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Mei hingga akhir Juni 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Perkasa, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Magetan pada Senin (30/6/2025). Menurutnya, kasus-kasus tersebut ditemukan di beberapa kecamatan yang berbeda, seperti Magetan, Takeran, Maospati dan Plaosan.
"Selama dua bulan terakhir, kami melakukan penyidikan terhadap 11 kasus narkoba. Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Kapolres.
Sebagian besar kasus diungkap dalam 10 hari terakhir menjelang bulan Suro, periode yang kerap ditandai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, jajaran Polres Magetan meningkatkan intensitas patroli dan operasi di sejumlah titik rawan.
"Menjelang bulan Suro, aktivitas masyarakat meningkat. Situasi ini sering dimanfaatkan untuk peredaran miras dan narkoba. Kami lakukan penindakan sekaligus pencegahan agar situasi tetap aman," lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, antara lain 233 botol minuman keras dari berbagai merek, sabu-sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT), serta beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional para pelaku.
Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk tersangka yang masih di bawah umur, Polres Magetan mengambil langkah berbeda. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan pidana. Proses ini melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Anak tersebut saat ini dalam proses rehabilitasi dan pendampingan. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tidak hanya ditindak, tetapi juga diselamatkan dari pengaruh lingkungan buruk,” tegas Erik.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pemantauan terhadap peredaran narkoba dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Magetan yang terdiri dari 18 kecamatan. Ia mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan miras, terlebih di momen-momen penting seperti bulan Suro.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan upaya preventif. Harapannya, masyarakat ikut berperan agar anak-anak kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
(Red)