Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan ATM BNI, Kerugian Capai Rp641 Juta


Lintastoday.com, Magetan — Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai kerugian mencapai Rp.641.500.000. Kasus ini terjadi di kawasan Gerai Indomaret Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil menangkap para pelaku di wilayah Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polresta Jambi.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, mengungkapkan bahwa dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis asal Sumatra Selatan, yakni YP dan DI, sementara satu lainnya, RA, berasal dari Salatiga. Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian, termasuk dalam upaya melarikan diri dengan kendaraan yang telah disiapkan.

“Ini menjadi kado manis menjelang Hari Bhayangkara. Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku kejahatan lintas provinsi. Para pelaku ini bukan warga Magetan,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Hingga kini kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi ini. Kapolres mengimbau agar kedua pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Cepat atau lambat pasti akan terungkap. Kami mengimbau dua pelaku yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri ke Polres Magetan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan komitmentnya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk kepada para pelaku usaha dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Jangan khawatir, jangan takut, kami Polres Magetan akan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha, kita berharap semoga kejadian ini tidak terulang lagi, ”imbuhnya.

Dengan kejadian ini, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin ATM BNI dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
(Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url