Mangkrak dan Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Eks Kades Gemarang Ditahan Terkait Proyek Kolam Renang


Lintastoday.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan SP (71), mantan Kepala Desa Gemarang, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu. Penahanan dilakukan setelah SP menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Selasa, 10 Juni 2025.

Penahanan dilakukan menyusul penyidikan atas proyek pembangunan kolam renang yang menggunakan dana desa dan bantuan keuangan pemerintah dari tahun anggaran 2018 hingga 2021. Proyek tersebut diduga tidak terlaksana sesuai rencana dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa penahanan tersangka diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun. Ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut," jelasnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Inal Sainal Saiful dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Achmad Wahyudi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kolam renang yang dibangun dengan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2018, 2019, 2021, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2020, terbukti tidak dapat difungsikan. Bangunan dan sarana pendukung dalam kondisi tidak layak pakai dan terbengkalai.

"Kerugian negara dalam proyek ini terhitung total loss. Seluruh nilai proyek senilai sekitar Rp 1 miliar tidak memberikan manfaat yang semestinya kepada masyarakat," tambah Oktario.

Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor", SP memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses hukum dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan mendorong penggunaan anggaran publik secara transparan dan bertanggung jawab.

(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url