Eks Mantri BRI Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Lintastoday.com, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SPP, mantan mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Penetapan dilakukan pada Selasa (3/6) usai SPP diperiksa sebagai saksi.
“SPP baru pertama kali diperiksa hari ini dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers.
SPP diduga memalsukan data kependudukan dengan menggandakan dan memodifikasi KTP, lalu mengajukan kredit atas nama warga tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. Modus ini terbongkar setelah muncul keluhan dari masyarakat yang menerima tagihan kredit yang tak pernah mereka ajukan.
Atas perbuatannya, SPP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Kami masih memeriksa saksi dari Dukcapil. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Agung.
Sebelumnya, Kejari juga telah menggeledah Kantor Dukcapil Ponorogo pada 27 Mei 2025 sebagai bagian dari penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa SPP telah diberhentikan dan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“SPP sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI,” tegas Agus.
(Red)