Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Libatkan Korban Anak di Bawah Umur



Lintastoday.com, Madiun – Kepolisian Resor Kota Madiun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur, sebuah kejahatan serius yang menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Perkara ini diungkap secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Setiawan, mewakili Kapolres Madiun AKBP Wiwin Junianto Supriyadi. Turut mendampingi, Kasi Humas Polres Madiun IPTU Ahmad Ubaidillah.

Dalam keterangannya, IPTU Ahmad Ubaidillah menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui situs resmi bantuan polisi milik Polres Madiun Kota. Laporan tersebut mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung yang diduga kuat melibatkan anak di bawah umur.

“Laporan itu kami terima beberapa hari sebelumnya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penyelidikan,” ujar IPTU Ahmad.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, aparat berhasil menggerebek sebuah hotel di wilayah Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi seksual komersial, dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SAH, warga Kota Semarang. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya diketahui telah menjalankan aksi perekrutan korban sejak tahun 2024.

“Mereka menggunakan media sosial untuk mencari korban, dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi. Para korban dijanjikan penghasilan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta yang dibayarkan secara berkala setiap dua minggu,” terang Kasi Humas.

Polisi juga memastikan bahwa salah satu korban yang berhasil diselamatkan merupakan anak di bawah umur berinisial IM (17 tahun), sementara satu korban lainnya adalah perempuan dewasa berusia 20 tahun berinisial RKW.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, alat kontrasepsi, serta sejumlah uang tunai.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta,” tegas AKP Agus Setiawan.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan berupah tinggi yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak demi melindungi kelompok rentan dari kejahatan serupa.
(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url