Lintastoday, Ngawi - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh oknum perguruan silat yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
Hal tersebut dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi yang berhasil mengamankan AP (18) seorang warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi atas dugaan tindak pidana perampasan kaos yang mana pelaku mengaku berasal dari salah satu perguruan silat.
“Pelaku ini merupakan oknum dari salah satu perguruan silat, ”kata Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Ngawi menjelaskan, kejadian tersebut berada di Jl. Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan tepatnya pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban membeli es teh di depan angkringan, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal (OTK) dengan mengendarai kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dikenakan korban.
“Sempat terjadi perlawanan karena korban mempertahankan kaos yang dipakainya, ”jelas Kapolres.
Dari situ, Lanjut Kapolres, korban kemudian melapor lalu melalui anggota Polsek Mantingan bekerjasama dengan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.
“Akhirnya pelaku bisa diamankan untuk diproses lebih lanjut, ”ungkap Kapolres.
Sementara itu untuk motif yang digunakan pelaku, Kapolres menyatakan bahwa pelaku tidak menyukai bilamana ada orang lain yang menggunakan atribut dari perguruan silat lainnya.
“Jadi motifnya hanya tidak suka karena ada yang mengenakan atribut dari perguruan silat lain, ”imbuh Kapolres.
Untuk itu, Kapolres berpesan kepada seluruh Ketua, Petinggi serta seluruh anggota perguran silat apapun yang berada di wilayah hukum Kabupaten Ngawi untuk bersama-sama menjaga Kamtibnas.
Ia mengimbau, agar mereka (petinggi/tetua) perguruan silat mau membantu untuk memberikan baik teguran maupun sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan kriminal.
“Jadi saya mohon bantuanya, tolong kalau ada anggota yang salah ditergur bahkan diberi sanksi, jadi jangan diam saja, ”cetus Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan akan melakukan tindakan hukum bila ada anggota perguruan silat manapun yang berani melakukan tindakan kriminal tanpa melalui restorative justice bahkan jika pelaku masih dibawah umur juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi saya akan langsung tindak secara hukum, tak ada restorative justice, meski pelaku dibawah umur sekalipun tetap akan kami tindak, ”tandasnya.
Sebagai informasi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi yakni berupa 1 buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 buah rekaman CCTV dan 1 buah Hodie warna hitam.
Sementara untuk pasal yang menjerat pelaku yakni
pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Red)