Pelaku Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Konfrensi Pers di Halaman Polres Magetan, Senin (5/5/2025).


Lintastoday.com, Magetan - Perempuan (21) asal Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan tega membunuh bayinya sendiri yang baru lahir.

Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubunganya dengan pacarnya yang belum terikat pernikahan.

Menurut keterangan Kapolres Magetan, AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Joko Santoso mengungkapkan, bahwa brdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena malu.

“Bayi yang baru dilahirkan dikamar mandi rumahnya sendiri itu, kedua kakinya dipegang oleh pelaku dan langsung di bekap bagian leher dan mulutnya menggunakan tanganya sendiri, sehingga mengalami gagal nafas  hingga meninggal dunia, ”ungkapnya, Senin (5/5/2025).

Dari kejadian ini pihak Satreskrim Polres Magetan telah menetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Nomor 35 Undang-undang Tahun 2024, Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak, dan kita terapkan pasal 342 atau 341 KUPH  dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, ”imbuhnya. 

Untuk itu, Kapolres Magetan menghimbau kepada masyarakat khususnya Magetan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

“Hal-hal seperti ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas, sehingga terjadi kehamilan diluar pernikahan, dan karena rasa malu tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pendampingan orang tua terhadap anaknya sangat penting untuk memberikan edukasi, ketika itu terjadi dan mengakibatkan masalah hukum otomatis kita akan melaksanakan tindakan kepolisian, dan nanti pertanggungjawabannya di persidangan, ”tandasnya.
(Red)
LihatTutupKomentar